Pasal 2
(1) Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat
dilakukan dalam rangka mengembalikan dan/atau
www.peraturan.go.id
2019, No.124 -3-
meningkatkan fungsi pasar sebagai salah satu
penunjang kegiatan perekonomian.
(2) Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria:
- diprioritaskan yang memiliki kontribusi terhadap
perekonomian nasional/regional;
- di atas tanah yang merupakan barang milik
daerah atau dalam kewenangan pengelolaan pemerintah daerah;
tidak dalam status sengketa atau kasus hukum;
tidak sedang diusulkan atau didanai dari sumber
pendanaan Dana Alokasi Khusus, anggaran
pendapatan dan belanja daerah, atau sumber
lainnya;
- bukan merupakan pasar rakyat tipe A, tipe B, tipe
C, dan tipe D sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- dikelola oleh dinas dan/atau unit/kelembagaan
yang membidangi urusan pasar; dan
- pemerintah daerah bersedia melakukan penyusunan analisis mengenai dampak
lingkungan dan analisis mengenai dampak lalu
lintas serta mempermudah proses perizinan dan
bersedia menerima aset.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dalam
melaksanakan pembangunan, rehabilitasi, atau
renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkoordinasi dengan:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri;
- pemerintah daerah provinsi; dan
www.peraturan.go.id
2019, No.124 -4-
- pemerintah daerah kabupaten/kota.
