PERPRES
PEMBANGUNAN, REHABILITASI, ATAU RENOVASI PASAR RAKYAT,
Pasal 1
(1) Pemerintah menetapkan percepatan pembangunan,
rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana
perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam,
dan satuan pendidikan dasar dan menengah.
(2) Pemerintah menugaskan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum untuk melaksanakan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana
perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam,
dan satuan pendidikan dasar dan menengah.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) memperhatikan prinsip:
kehati-hatian;
transparansi;
efisiensi;
efektivitas; dan
akuntabilitas.
