Pasal 5
(1) Usulan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi
pasar rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disampaikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
www.peraturan.go.id
2019, No.124 -7-
(2) Usulan rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan
tinggi negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf a disampaikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum.
(3) Usulan rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan
tinggi keagamaan Islam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b disampaikan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum.
(4) Usulan rehabilitasi atau renovasi prasarana sekolah
dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah
atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah dasar luar
biasa, sekolah menengah pertama luar biasa dan
sekolah menengah atas luar biasa yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(5) Usulan rehabilitasi atau renovasi prasarana madrasah
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf d disampaikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
