Pasal 6
(1) Lokasi pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar
rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
lokasi perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi
keagamaan Islam negeri sebagaimana dimaksud dalam
www.peraturan.go.id
2019, No.124 -8-
Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b, dan lokasi satuan
Pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah dan madrasah negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dan huruf d tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(2) Berdasarkan lokasi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Presiden ini, daftar rincian detail nama beserta alamat sekolah dan madrasah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c
dan huruf d ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum.
(3) Rincian detail nama beserta alamat sekolah dan
madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran.
