PERPRES
PEMBANGUNAN, REHABILITASI, ATAU RENOVASI PASAR RAKYAT,
Pasal 7
Dalam hal terdapat lokasi pembangunan, rehabilitasi, atau
renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, sekolah yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dan madrasah
negeri selain tercantum dalam Lampiran Peraturan
Presiden ini, penetapan lokasi ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum sesuai arahan Presiden.
