PERPRES
PEMBANGUNAN, REHABILITASI, ATAU RENOVASI PASAR RAKYAT,
Pasal 8
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum menyerahkan bangunan
pasar rakyat, bangunan prasarana pendidikan dasar dan menengah, bangunan perguruan tinggi, dan/atau
bangunan perguruan tinggi keagamaan Islam yang
telah selesai dibangun, direhabilitasi, atau direnovasi
kepada kementerian atau pemerintah daerah terkait.
www.peraturan.go.id
2019, No.124 -9-
(2) Penyerahan bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
barang milik negara/daerah.
