PERPRES
PEMBANGUNAN, REHABILITASI, ATAU RENOVASI PASAR RAKYAT,
Pasal 9
Menteri yang memimpin kementerian dan kepala daerah
yang memimpin pemerintah daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (5) memberikan dukungan percepatan dan kemudahan untuk
pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat,
prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan
Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
