PERPRES
PEMBANGUNAN, REHABILITASI, ATAU RENOVASI PASAR RAKYAT,
Pasal 10
Pendanaan yang diperlukan dalam pembangunan,
rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana
perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan
satuan pendidikan dasar dan menengah dialokasikan
dalam anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
