PERPRES
PEMBANGUNAN, REHABILITASI, ATAU RENOVASI PASAR RAKYAT,
Pasal 11
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melaporkan pelaksanaan
pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat,
prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan
Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah kepada
Presiden setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu
diperlukan.
