HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI PIMPINAN, PEJABAT, DAN
Pasal 1
Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala,
Deputi, Staf Khusus Dewan Pengarah, Anggota Dewan
Pakar, Anggota Kelompok Ahli, Anggota Satuan Tugas
Khusus, dan pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setiap bulan.
Pasal 2
Besaran hak keuangan Ketua dan Anggota Dewan
Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Staf Khusus
Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
(1) Pengarah, Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang
diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan
Ideologi Pancasila, diberikan hak keuangan sebagai
berikut:
- Pengarah, sejak pengangkatan sampai dengan
mulai berlakunya Peraturan Presiden Nomor 7
Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila;
- Kepala, sejak pengangkatan sampai dengan mulai
berlakunya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun
2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila; dan
- Deputi, termasuk tenaga profesional, sejak
pengangkatan sampai dengan diangkat Deputi
yang baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila.
(2) Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2018, No.81
Pasal 4
(1) Fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan
Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Staf
Khusus Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, diberikan dalam bentuk biaya
perjalanan dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ketua dan Anggota Dewan Pengarah diberikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Kepala diberikan setingkat Menteri.
Wakil Kepala diberikan setingkat Wakil Menteri.
Deputi diberikan setingkat Pimpinan Tinggi
Madya.
- Staf Khusus Dewan Pengarah diberikan setingkat
Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 5
Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dibebankan
pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 6
Ketentuan mengenai hak keuangan Dewan Pakar, Satuan
Tugas Khusus, Kelompok Ahli, dan Pegawai Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila diatur dengan Peraturan
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila setelah mendapatkan
persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 7
Pajak penghasilan atas hak keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilaksanakan sesuai
www.peraturan.go.id
2018, No.81 -4-
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2018, No.81
www.peraturan.go.id
2018, No.81 -6-
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 Peraturan
Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan
Ideologi Pancasila, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 17);
