PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI PIMPINAN, PEJABAT, DAN
Pasal 7
Pajak penghasilan atas hak keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilaksanakan sesuai
www.peraturan.go.id
2018, No.81 -4-
ketentuan peraturan perundang-undangan.
