PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI PIMPINAN, PEJABAT, DAN
Pasal 6
Ketentuan mengenai hak keuangan Dewan Pakar, Satuan
Tugas Khusus, Kelompok Ahli, dan Pegawai Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila diatur dengan Peraturan
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila setelah mendapatkan
persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
