PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI PIMPINAN, PEJABAT, DAN
Pasal 5
Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dibebankan
pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
