PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI PIMPINAN, PEJABAT, DAN
Pasal 4
(1) Fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan
Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Staf
Khusus Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, diberikan dalam bentuk biaya
perjalanan dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ketua dan Anggota Dewan Pengarah diberikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Kepala diberikan setingkat Menteri.
Wakil Kepala diberikan setingkat Wakil Menteri.
Deputi diberikan setingkat Pimpinan Tinggi
Madya.
- Staf Khusus Dewan Pengarah diberikan setingkat
Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
