PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI PIMPINAN, PEJABAT, DAN
Pasal 3
(1) Pengarah, Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang
diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan
Ideologi Pancasila, diberikan hak keuangan sebagai
berikut:
- Pengarah, sejak pengangkatan sampai dengan
mulai berlakunya Peraturan Presiden Nomor 7
Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila;
- Kepala, sejak pengangkatan sampai dengan mulai
berlakunya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun
2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila; dan
- Deputi, termasuk tenaga profesional, sejak
pengangkatan sampai dengan diangkat Deputi
yang baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila.
(2) Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2018, No.81
