PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI PIMPINAN, PEJABAT, DAN
Pasal 2
Besaran hak keuangan Ketua dan Anggota Dewan
Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Staf Khusus
Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
