PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI PIMPINAN, PEJABAT, DAN
Pasal 1
Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala,
Deputi, Staf Khusus Dewan Pengarah, Anggota Dewan
Pakar, Anggota Kelompok Ahli, Anggota Satuan Tugas
Khusus, dan pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setiap bulan.
