PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of tle Republic of Korea on Cooperation in the Field of Defensel yang telah ditandatangani pada tanggal 12 Oktober 2013 di Jakarta, Indonesia. pemerintah(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Gouemment of the Republic of Indonesia and tle Gouernment of the Republic of Korea on Cooperation in the Field of Defense) dalam bahasa Indonesia, bahasa Korea, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
o-i#^ ti, #^)i-#'<4-
REFUElLll.. II.l l-_rOItt. "l/\
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2018
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan ;undangan,
Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
- bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Repubtik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea, pada tanggal 12 Oktober 2013 di Jakarta, Indonesia, telah ditandatangani persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Korea tentang Kerja sama di Bidang pertahanan (Agreement between the Gouernment of tle Republic of Indonesia and the Gouemment of the Republic of Korea on Cooperation in the Field of Defensel;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1O Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang;
- bahwa. . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
d- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk undang-Undang tentang Pengesahan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Korea tentang Kerja sama di Bidang pertahanan (Agreement between the Gouemment of the Republic of Indonesia and. the Gouemment of the Republic of Korea on cooperation in the Field of Defensel;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, pasal 20, dan pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2oo0 tentang perjanjian Internasional (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 20oo Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOI2l;
