UU
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
o-i#^ ti, #^)i-#'<4-
REFUElLll.. II.l l-_rOItt. "l/\
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2018
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan ;undangan,
Djaman
