Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of tle Republic of Korea on Cooperation in the Field of Defensel yang telah ditandatangani pada tanggal 12 Oktober 2013 di Jakarta, Indonesia. pemerintah(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Gouemment of the Republic of Indonesia and tle Gouernment of the Republic of Korea on Cooperation in the Field of Defense) dalam bahasa Indonesia, bahasa Korea, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
