TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka
melaksanakan tugas pemerintahan.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai selain PNS dan
PPPK yang diangkat pada jabatan yang telah
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
www.peraturan.go.id
2019, No.156 -3-
bidang aparatur negara.
- Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila adalah PNS, PPPK, dan Pegawai
Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat
yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan
dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila.
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila, selain diberikan penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan mempertimbangkan penilaian
reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila yang diberhentikan untuk sementara
atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau menjalani masa persiapan pensiun;
dan
www.peraturan.go.id
2019, No.156 -4-
- Pegawai di LingkunganBadan Pembinaan Ideologi
Pancasila yang telah mendapatkan hak keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan
dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan
Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
LingkunganBadan Pembinaan Ideologi Pancasila yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Pasal 4
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 diberikan terhitung sejakdilantik
menjadi pegawaidan/atau melaksanakan tugas secara penuh dilingkunganBadan Pembinaan Ideologi
Pancasila.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 7
Besaran tunjangan kinerja yang diberikan kepada masing-
masingPegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
www.peraturan.go.id
2019, No.156 -5-
didasarkan pada kelas jabatan pada setiap jabatan.
Pasal 8
(1) Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dan perubahannyaditetapkan oleh Kepala Badan
Pembinaan Ideologi Pancasilasetelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Perubahan kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)yang mengakibatkan perubahan anggaran
dilakukan dengan persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh pegawai di lingkungan Badan Pembinaan
Ideologi Pancasila wajib melaksanakan reformasi
birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh pimpinanBadan Pembinaan
Ideologi Pancasila dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai
di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal
9 diatur dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.156 -6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2019
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2019
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan telah dilaksanakannyareformasi birokrasi di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila sebagai upaya peningkatan kinerja, kepada pegawai di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila perlu diberikan tunjangan kinerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
www.peraturan.go.id
2019, No.156 -2-
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 43);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 17);
