PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 8
(1) Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dan perubahannyaditetapkan oleh Kepala Badan
Pembinaan Ideologi Pancasilasetelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Perubahan kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)yang mengakibatkan perubahan anggaran
dilakukan dengan persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
