PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh pegawai di lingkungan Badan Pembinaan
Ideologi Pancasila wajib melaksanakan reformasi
birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh pimpinanBadan Pembinaan
Ideologi Pancasila dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
