PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila, selain diberikan penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan mempertimbangkan penilaian
reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.
