Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila yang diberhentikan untuk sementara
atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau menjalani masa persiapan pensiun;
dan
www.peraturan.go.id
2019, No.156 -4-
- Pegawai di LingkunganBadan Pembinaan Ideologi
Pancasila yang telah mendapatkan hak keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan
dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan
Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
LingkunganBadan Pembinaan Ideologi Pancasila yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
