PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.156 -6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2019
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2019
,
ttd.
www.peraturan.go.id
