JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi,
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang
Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.
- Jabatan Pimpinan Tinggi, yang selanjutnya disingkat
JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
- Jabatan Fungsional, yang selanjutnya disingkat JF
adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang
berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Jabatan Administrasi, yang selanjutnya disingkat JA
adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan
tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta
administrasi pemerintahan dan pembangunan.
- Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan
instansi daerah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
- Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN
2020, No.65 -3-
adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya
disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
berdasarkan peraturan perundang undangan.
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki Jabatan pemerintahan.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang Berwenang, yang selanjutnya disingkat
PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2020, No.65 -4-
Pasal 2
(1) Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi:
- JF; dan
- JPT.
(2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
hanya terdiri dari JPT utama tertentu dan JPT madya
tertentu.
Pasal 3
(1) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK.
(2) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi
Pemerintah.
(3) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bukan JA atau bukan JPT pratama namun dapat
disetarakan dengan JA atau JPT pratama sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Kriteria JF yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai
berikut:
- Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau
terbatas di kalangan PNS;
- Jabatan yang diperlukan untuk percepatan
peningkatan kapasitas organisasi;
- Jabatan yang diperlukan untuk percepatan
pencapaian tujuan strategis nasional;
- Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi;
2020, No.65 -5-
- bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara,
kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya
alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan
luar negeri; dan
- bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-
Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
Pasal 5
Kriteria JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang
dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
Jabatan yang diperlukan untuk percepatan
pencapaian tujuan strategis nasional;
- bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau
PyB;
- bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara,
kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya
alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
- bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-
Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan
Presiden harus diisi oleh PNS.
Pasal 6
(1) Kriteria Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu
sebagai berikut:
- Jabatan yang disetarakan dengan JA atau JPT
pratama;
- Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
2020, No.65 -6-
Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK
atau PyB;
- bukan Jabatan di bidang rahasia negara,
pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur
negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara,
dan hubungan luar negeri; dan
- bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-
Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan
Presiden harus diisi oleh PNS.
(2) Jabatan yang disetarakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dapat berupa penyetaraan
kedudukan jabatan atau penyetaraan hak keuangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK merupakan:
- Jabatan pada Instansi Pemerintah yang
merupakan satuan kerja organisasi;
- Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan
dukungan teknis pada anggota lembaga
nonstruktural;
- Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan
dukungan teknis manajemen pada lembaga
nonstruktural dan kesekretariatan lembaga
negara;
- Jabatan pimpinan pada perguruan tinggi negeri di
bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
atau di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama, kecuali jabatan pemimpin
perguruan tinggi negeri dan jabatan lain yang membidangi keuangan, kepegawaian, dan barang
2020, No.65 -7-
milik Negara;
Jabatan pimpinan pada rumah sakit milik pemerintah daerah; atau
Jabatan pada lembaga penyiaran publik.
Pasal 7
Pengisian JF dapat dilakukan pada setiap jenjang Jabatan
sesuai dengan penetapan kebutuhan.
Pasal 8
JF yang dapat diisi oleh PPPK tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 9
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan untuk percepatan
peningkatan kapasitas organisasi atau percepatan
pencapaian tujuan strategis nasional, Menteri dapat
melakukan perubahan jenis JF yang dapat diisi oleh PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan
tetap berdasarkan kriteria sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden ini.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga
terkait.
Pasal 10
Pengisian JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 11
JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK harus mendapatkan persetujuan Presiden
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2020, No.65 -8-
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2020
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2020
,
ttd
2020, No.65 -9-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara, serta Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 106
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
2020, No.65 -2-
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6264);
