PERPRES
JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH
Pasal 12
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2020
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2020
,
ttd
2020, No.65 -9-
