PERPRES
JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH
Pasal 5
BAB 2 — KRITERIA JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI
Kriteria JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang
dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
Jabatan yang diperlukan untuk percepatan
pencapaian tujuan strategis nasional;
- bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau
PyB;
- bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara,
kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya
alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
- bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-
Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan
Presiden harus diisi oleh PNS.
