Pasal 6
BAB 2 — KRITERIA JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI
(1) Kriteria Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu
sebagai berikut:
- Jabatan yang disetarakan dengan JA atau JPT
pratama;
- Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
2020, No.65 -6-
Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK
atau PyB;
- bukan Jabatan di bidang rahasia negara,
pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur
negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara,
dan hubungan luar negeri; dan
- bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-
Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan
Presiden harus diisi oleh PNS.
(2) Jabatan yang disetarakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dapat berupa penyetaraan
kedudukan jabatan atau penyetaraan hak keuangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK merupakan:
- Jabatan pada Instansi Pemerintah yang
merupakan satuan kerja organisasi;
- Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan
dukungan teknis pada anggota lembaga
nonstruktural;
- Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan
dukungan teknis manajemen pada lembaga
nonstruktural dan kesekretariatan lembaga
negara;
- Jabatan pimpinan pada perguruan tinggi negeri di
bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
atau di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama, kecuali jabatan pemimpin
perguruan tinggi negeri dan jabatan lain yang membidangi keuangan, kepegawaian, dan barang
2020, No.65 -7-
milik Negara;
Jabatan pimpinan pada rumah sakit milik pemerintah daerah; atau
Jabatan pada lembaga penyiaran publik.
