PERPRES
JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH
Pasal 4
BAB 2 — KRITERIA JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI
Kriteria JF yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai
berikut:
- Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau
terbatas di kalangan PNS;
- Jabatan yang diperlukan untuk percepatan
peningkatan kapasitas organisasi;
- Jabatan yang diperlukan untuk percepatan
pencapaian tujuan strategis nasional;
- Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi;
2020, No.65 -5-
- bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara,
kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya
alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan
luar negeri; dan
- bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-
Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
