PERPRES
JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH
Pasal 3
BAB 2 — KRITERIA JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI
(1) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK.
(2) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi
Pemerintah.
(3) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bukan JA atau bukan JPT pratama namun dapat
disetarakan dengan JA atau JPT pratama sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
