PERPRES
JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH
Pasal 9
BAB 2 — KRITERIA JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan untuk percepatan
peningkatan kapasitas organisasi atau percepatan
pencapaian tujuan strategis nasional, Menteri dapat
melakukan perubahan jenis JF yang dapat diisi oleh PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan
tetap berdasarkan kriteria sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden ini.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga
terkait.
