PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Sekolah Tinggi Multi Media.
(2) Sekolah Tinggi Multi Media merupakan perguruan tinggi di
lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(3) Sekolah Tinggi Multi Media berlokasi di Yogyakarta.
Pasal 2
Sekolah Tinggi Multi Media secara teknis akademik dibina oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, secara teknis fungsional dibina oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 3
Sekolah Tinggi Multi Media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi di bidang komunikasi dan informatika dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Sekolah Tinggi Multi Media dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari unit pelaksana teknis Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media (MMTC) di Yogyakarta dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Sekolah Tinggi Multi Media; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2014, No.82
- semua peserta didik dari unit pelaksana teknis Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media (MMTC) di Yogyakarta dialihkan menjadi peserta didik Sekolah Tinggi Multi Media.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1985 tentang Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2003, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia yang terdidik dan profesional di bidang komunikasi dan informatika, perlu mendirikan Sekolah Tinggi Multi Media;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.82 2
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
