PERPRES
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari unit pelaksana teknis Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media (MMTC) di Yogyakarta dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Sekolah Tinggi Multi Media; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2014, No.82
- semua peserta didik dari unit pelaksana teknis Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media (MMTC) di Yogyakarta dialihkan menjadi peserta didik Sekolah Tinggi Multi Media.
