PERPRES
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Pasal 4
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Sekolah Tinggi Multi Media dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Sekolah Tinggi Multi Media dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.