PERPRES
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Pasal 3
Sekolah Tinggi Multi Media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi di bidang komunikasi dan informatika dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
