PERPRES
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1985 tentang Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2003, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
