PERPRES
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Sekolah Tinggi Multi Media.
(2) Sekolah Tinggi Multi Media merupakan perguruan tinggi di
lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(3) Sekolah Tinggi Multi Media berlokasi di Yogyakarta.
