Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1985 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN AHLI MULTI MEDIA
Pasal 1
Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Diklat Ahli Multi Media adalah unit pelaksana teknis pendidikan dan latihan dalam berbagai keahlian di bidang media yang dikembangkan dalam program diploma yang berada di lingkungan Departemen Penerangan, dan berlokasi di Yogyakarta.
Pasal 2
Perumusan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organi sasi, dan tata kerja Diklat Ahli Multi Media ditetapkan dengan Keputusan Menteri Penerangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 3
Pembiayaan Diklat Ahli Multi Media dibebankan kepada Departemen Penerangan.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
