KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1985 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN AHLI MULTI MEDIA
Pasal 3
Pembiayaan Diklat Ahli Multi Media dibebankan kepada Departemen Penerangan.
Pembiayaan Diklat Ahli Multi Media dibebankan kepada Departemen Penerangan.