SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang
selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat
perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara
serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri
atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik
swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang
ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau
seluruhnya menghasilkan Alpalhankam, jasa
pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di
bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pengadaan Alpalhankam adalah kegiatan untuk
memperoleh Alpalhankam oleh Menteri, menteri, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pimpinan
lembaga yang prosesnya dimulai dengan perencanaan
kebutuhan sampai diterimanya Alpalhankam yang
berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
- Kontrak Jangka Panjang adalah kontrak tahun jamak
Pengadaan Alpalhankam yang dilakukan dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun atau lebih.
- Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang selanjutnya
disingkat KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah
untuk mengoordinasikan kebijakan nasional dalam
perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian,
sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.
www.peraturan.go.id
2019, No.84 -3-
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Industri Pertahanan menghasilkan produk Alpalhankam
yang terdiri atas:
alat utama sistem senjata;
alat pendukung; dan
alat perlengkapan.
(2) Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan dengan Kontrak Jangka
Panjang.
(3) Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan dengan Kontrak
Jangka Panjang jika memenuhi kriteria:
- digunakan sebagai alat material khusus Kepolisian
Negara Republik Indonesia; atau
- digunakan sebagai alat utama dalam rangka
melaksanakan tugas pokok kementerian dan/atau
lembaga.
(4) Jenis produk Alpalhankam yang dilakukan dengan
Kontrak Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh ketua harian KKIP
dengan mempertimbangkan usulan pengguna melalui
mekanisme pengambilan keputusan KKIP.
Pasal 3
(1) Selain Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3), Pengadaan Alpahankam lain dapat dilakukan
dengan Kontrak Jangka Panjang.
www.peraturan.go.id
2019, No.84 -4-
(2) Alpalhankam lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi kriteria:
proses produksi lebih dari 1 (satu) tahun;
memenuhi persyaratan operasional;
memiliki spesifikasi teknis sama selama kurun waktu
5 (lima) tahun atau lebih; dan/atau
- bernilai strategis sesuai kebutuhan pengguna.
(3) Jenis produk Alpalhankam lain yang dapat dilakukan
dengan Kontrak Jangka Panjang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua harian KKIP dengan
mempertimbangkan usulan pengguna melalui
mekanisme pengambilan keputusan KKIP.
Bagian Kedua
Syarat Pengadaan Alpalhankam
Pasal 4
(1) Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka
Panjang harus memenuhi persyaratan:
- tercantum dalam Rencana Induk Pemenuhan
Kebutuhan Alpalhankam yang ditetapkan oleh Ketua
KKIP;
- diusulkan oleh Menteri, menteri, atau pimpinan
lembaga; dan
- dapat diproduksi oleh Industri Pertahanan.
(2) Dalam hal Rencana Induk Pemenuhan Kebutuhan
Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a belum tersedia, Pengadaan Alpalhankam dengan
Kontrak Jangka Panjang dilakukan mengacu pada
Rencana Strategis Kementerian/Lembaga.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pengadaan Alpalhankam
Pasal 5
(1) Pengadaan Alpalhankam untuk pertahanan negara
dilakukan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2019, No.84 -5-
(2) Pengadaan Alpalhankam untuk keamanan dan
ketertiban masyarakat dilakukan oleh menteri, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pimpinan
lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 6
(1) Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga mengusulkan
Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka
Panjang kepada ketua harian KKIP.
(2) Dalam mengusulkan Pengadaan Alpalhankam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri,
atau pimpinan lembaga harus memperhitungkan harga
produk, kualitas, dan waktu penyerahan.
(3) Harga produk yang diperhitungkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada harga
pembelian, biaya operasional, dan biaya pemeliharaan.
Pasal 7
(1) Ketua harian KKIP melalui mekanisme pengambilan
keputusan KKIP melakukan evaluasi dan sinkronisasi
usulan Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Evaluasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa evaluasi kemampuan Industri
Pertahanan, kebutuhan pengguna, dan kemampuan
keuangan negara.
(3) Hasil evaluasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri, menteri, atau
pimpinan lembaga.
(4) Dalam hal usulan Pengadaan Alpalhankam disetujui,
Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga mengajukan
program dan penganggaran Pengadaan Alpalhankam
dengan Kontrak Jangka Panjang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.84 -6-
Bagian Keempat
Bentuk Pengadaan
Pasal 8
(1) Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka
Panjang dilakukan dalam bentuk:
pengadaan barang pemerintah; atau
penugasan pemerintah.
(2) Pengadaan barang pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat digunakan untuk:
Alpalhankam dengan tingkat kerahasiaan tinggi;
penelitian dan pengembangan untuk prototipe
Alpalhankam; dan/atau
- tahap lanjutan dari prototipe untuk menghasilkan
produk yang siap untuk diproduksi massal (first
article) Alpalhankam.
Bagian Kelima
Evaluasi Pengadaan Alpalhankam
Pasal 9
(1) Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga melakukan
evaluasi Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak
Jangka Panjang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kemampuan penyedia barang; dan
perubahan signifikan terhadap persyaratan
operasional dan/atau persyaratan teknis dalam
kontrak.
(3) Hasil evaluasi Pengadaan Alpalhankam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada KKIP.
www.peraturan.go.id
2019, No.84 -7-
Bagian Keenam
Pengendalian dan Pengawasan
Pasal 10
(1) Pengendalian dan pengawasan Pengadaan Alpalhankam
dengan Kontrak Jangka Panjang dilaksanakan oleh
ketua harian KKIP.
(2) Ketentuan mengenai pengendalian dan pengawasan
Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pengadaan
Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang yang
dilakukan sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku
tetap dilaksanakan sampai dengan Kontrak Jangka Panjang
berakhir.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.84 -8-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri
Pertahanan, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri
Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5343);
www.peraturan.go.id
2019, No.84 -2-
