PERPRES
SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN
Pasal 6
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALPALHANKAM
(1) Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga mengusulkan
Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka
Panjang kepada ketua harian KKIP.
(2) Dalam mengusulkan Pengadaan Alpalhankam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri,
atau pimpinan lembaga harus memperhitungkan harga
produk, kualitas, dan waktu penyerahan.
(3) Harga produk yang diperhitungkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada harga
pembelian, biaya operasional, dan biaya pemeliharaan.
