PERPRES
SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN
Pasal 5
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALPALHANKAM
(1) Pengadaan Alpalhankam untuk pertahanan negara
dilakukan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2019, No.84 -5-
(2) Pengadaan Alpalhankam untuk keamanan dan
ketertiban masyarakat dilakukan oleh menteri, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pimpinan
lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
