PERPRES
SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN
Pasal 4
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALPALHANKAM
(1) Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka
Panjang harus memenuhi persyaratan:
- tercantum dalam Rencana Induk Pemenuhan
Kebutuhan Alpalhankam yang ditetapkan oleh Ketua
KKIP;
- diusulkan oleh Menteri, menteri, atau pimpinan
lembaga; dan
- dapat diproduksi oleh Industri Pertahanan.
(2) Dalam hal Rencana Induk Pemenuhan Kebutuhan
Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a belum tersedia, Pengadaan Alpalhankam dengan
Kontrak Jangka Panjang dilakukan mengacu pada
Rencana Strategis Kementerian/Lembaga.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pengadaan Alpalhankam
