PERPRES
SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN
Pasal 3
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALPALHANKAM
(1) Selain Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3), Pengadaan Alpahankam lain dapat dilakukan
dengan Kontrak Jangka Panjang.
www.peraturan.go.id
2019, No.84 -4-
(2) Alpalhankam lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi kriteria:
proses produksi lebih dari 1 (satu) tahun;
memenuhi persyaratan operasional;
memiliki spesifikasi teknis sama selama kurun waktu
5 (lima) tahun atau lebih; dan/atau
- bernilai strategis sesuai kebutuhan pengguna.
(3) Jenis produk Alpalhankam lain yang dapat dilakukan
dengan Kontrak Jangka Panjang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua harian KKIP dengan
mempertimbangkan usulan pengguna melalui
mekanisme pengambilan keputusan KKIP.
Bagian Kedua
Syarat Pengadaan Alpalhankam
