Pasal 7
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALPALHANKAM
(1) Ketua harian KKIP melalui mekanisme pengambilan
keputusan KKIP melakukan evaluasi dan sinkronisasi
usulan Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Evaluasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa evaluasi kemampuan Industri
Pertahanan, kebutuhan pengguna, dan kemampuan
keuangan negara.
(3) Hasil evaluasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri, menteri, atau
pimpinan lembaga.
(4) Dalam hal usulan Pengadaan Alpalhankam disetujui,
Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga mengajukan
program dan penganggaran Pengadaan Alpalhankam
dengan Kontrak Jangka Panjang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.84 -6-
Bagian Keempat
Bentuk Pengadaan
