PERPRES
SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN
Pasal 8
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALPALHANKAM
(1) Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka
Panjang dilakukan dalam bentuk:
pengadaan barang pemerintah; atau
penugasan pemerintah.
(2) Pengadaan barang pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat digunakan untuk:
Alpalhankam dengan tingkat kerahasiaan tinggi;
penelitian dan pengembangan untuk prototipe
Alpalhankam; dan/atau
- tahap lanjutan dari prototipe untuk menghasilkan
produk yang siap untuk diproduksi massal (first
article) Alpalhankam.
Bagian Kelima
Evaluasi Pengadaan Alpalhankam
