PERPRES
SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN
Pasal 9
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALPALHANKAM
(1) Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga melakukan
evaluasi Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak
Jangka Panjang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kemampuan penyedia barang; dan
perubahan signifikan terhadap persyaratan
operasional dan/atau persyaratan teknis dalam
kontrak.
(3) Hasil evaluasi Pengadaan Alpalhankam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada KKIP.
www.peraturan.go.id
2019, No.84 -7-
Bagian Keenam
Pengendalian dan Pengawasan
