PERPRES
SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN
Pasal 12
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.84 -8-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
